Di postingan yang lalu sudah kita bahas tentang permasalahan ini, yang intinya :
Diperbolehkan membaca Alquran tanpa menyentuh Mushaf, ini merupakan pendap[at dari 4 madzhab. Dan yang disarankan adalah dengan menggunakan Alquran terjemah dan tafsir yang menurut ulama' malikiyah ini bukan mushaf tetapi merupakan kitab*1.
Syaikh Ibnu Baz rahimahullah berkata, “Diperbolehkan bagi wanita haid dan nifas untuk membaca Al Qur’an menurut pendapat ulama yang paling kuat. Alasannya, karena tidak ada dalil yang melarang hal ini. Namun, seharusnya membaca Al Qur’an tersebut tidak sampai menyentuh mushaf Al Qur’an. Kalau memang mau menyentuh Al Qur’an, maka seharusnya dengan menggunakan pembatas seperti kain yang suci dan semacamnya (bisa juga dengan sarung tangan, pen). Demikian pula untuk menulis Al Qur’an di kertas ketika hajat (dibutuhkan), maka diperbolehkan dengan menggunakan pembatas seperti kain tadi.” (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 10: 209-210).
Diperbolehkan membaca Alquran tanpa menyentuh Mushaf, ini merupakan pendap[at dari 4 madzhab. Dan yang disarankan adalah dengan menggunakan Alquran terjemah dan tafsir yang menurut ulama' malikiyah ini bukan mushaf tetapi merupakan kitab*1.
Syaikh Ibnu Baz rahimahullah berkata, “Diperbolehkan bagi wanita haid dan nifas untuk membaca Al Qur’an menurut pendapat ulama yang paling kuat. Alasannya, karena tidak ada dalil yang melarang hal ini. Namun, seharusnya membaca Al Qur’an tersebut tidak sampai menyentuh mushaf Al Qur’an. Kalau memang mau menyentuh Al Qur’an, maka seharusnya dengan menggunakan pembatas seperti kain yang suci dan semacamnya (bisa juga dengan sarung tangan, pen). Demikian pula untuk menulis Al Qur’an di kertas ketika hajat (dibutuhkan), maka diperbolehkan dengan menggunakan pembatas seperti kain tadi.” (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 10: 209-210).